TATA TERTIB KEAMANAN
R.T. 01 R.W. VI
PERIODE TAHUN 2015 – 2019
1. Setiap warga
yang menerima tamu,kerabat,keluarga,yang bermaksud menginap lebih dari 2(dua)hari,wajib melaporkan kepada pengurus
Rt sebelum 1 X 24 jam bisa lewat lisan,telepon,sms,medsos/surat.
2. Apabila warga
menerima tamu/orang asing di rumah maka:
a. Pintu utama
rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka,di saat tamu
sedang bekunjung
b. Mematuhi batas
waktu bertamu/berkunjung yang telah di tentukan
yaitu :
- Hari Senin
sampai Jumat sampai pukul 22.00 WIB
- Hari Sabtu, Minggu/ Libur sampai pukul 24.00 WIB
3. Setiap warga
yang memperkerjakan orang lain (pembantu/tukang
bangunan yang bemalam) wajib
melaporkan kepada pengurus RT dan melampirkan identitas foto copy pekerja tersebut.
4. Setiap warga
dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas RT untuk
melakukan kegiatan transaksi Narkoba, Minuman
Keras, Berjudi dan Tindak
Kriminal lainnya
5. Setiap warga
dilarang keras berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi,agama dan suku yang
dapat menimbulkan keributan di lingkungan R.T. 01 R.W. VI
6. Setiap warga
yang akan mempunyai hajatan/pesta pernikahan dan sebagainya wajib
melaporkan kepada pengurus RT setempat dan tetangga
terdekat.
7. Untuk menjaga
keamanan dan keindahan lingkungan setiap warga wajib menghidupkan lampu
jalan/teras setiap malam.
8. Bagi warga
yang memiliki mobil kendaraan roda 4 lebih dari 1 sehingga parkir di luar rumah
harap berkoordinasi dengan tetangga di sekitarnya
agar tidak mengganggu aktifitas warga lainnya
Sie. KEAMANAN KETERTIBAN
MASYARAKAT
R.T. 01
R.W. 06
PESONA
SENTOSA RESIDENCE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar