Tata Tertib

TATA TERTIB KEAMANAN
R.T. 01 R.W. VI
PERIODE TAHUN 2015 – 2019

1. Setiap warga yang menerima tamu,kerabat,keluarga,yang bermaksud menginap lebih dari  2(dua)hari,wajib melaporkan kepada pengurus Rt sebelum 1 X 24 jam bisa lewat lisan,telepon,sms,medsos/surat.

2. Apabila warga menerima tamu/orang asing di rumah maka:
a. Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka,di saat tamu sedang bekunjung
b. Mematuhi batas waktu bertamu/berkunjung yang telah di tentukan yaitu :
- Hari Senin sampai Jumat sampai pukul 22.00 WIB
- Hari Sabtu, Minggu/ Libur sampai pukul 24.00 WIB

3. Setiap warga yang memperkerjakan orang lain (pembantu/tukang bangunan yang bemalam) wajib melaporkan kepada pengurus RT dan melampirkan identitas foto copy pekerja tersebut.

4. Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas RT untuk melakukan kegiatan transaksi Narkoba, Minuman Keras, Berjudi dan Tindak Kriminal lainnya

5. Setiap warga dilarang keras berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi,agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan R.T. 01 R.W. VI

6. Setiap warga yang akan mempunyai hajatan/pesta pernikahan dan sebagainya wajib melaporkan kepada pengurus RT setempat dan tetangga terdekat.

7. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan/teras setiap malam.

8. Bagi warga yang memiliki mobil kendaraan roda 4 lebih dari 1 sehingga parkir di luar rumah harap berkoordinasi dengan tetangga di sekitarnya agar tidak mengganggu aktifitas warga lainnya


Sie. KEAMANAN KETERTIBAN MASYARAKAT
R.T. 01 R.W. 06
PESONA SENTOSA RESIDENCE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar